Skip to main content

Contoh PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)


Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa  Jual Beli Tanah Untuk Mewujudkan Struktur Agraria Yang  Lebih Adil.



Daftar Table
Etikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah Sumber diperoleh dari https://bldk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-PEMBELI-BERITIKAD-BAIK.pdf
Hal-hal yang harus dicermati
PPAT
KKP
Sertifikat asli HAT, surat bukti atau surat keterangan penguasaan tanah
Pasal 39 PP No. 24/1997
Pasal 45 PP No. 24/1997
Kesesuaian sertifikat atau surat keterangan dengan register
-
Pasal 45 PP No. 24/1997

Jual beli dilakukan melalui PPAT dan perbuatan hukum terkait sah (tidak ada pembatalan)
-
Pasal 45 PP No. 24/1997
Kelengkapan dokumen
-
Pasal 45 PP No. 24/1997
Kewenangan dan kecakapan para pihak terkaitnya
Pasal 39 PP No. 24/1997
-
Surat kuasa mutlak pemindahan hak
Pasal 39 PP No. 24/1997
-
Izin pejabat atau instansi yang berwenang, apabila diperlukan
Pasal 39 PP No. 24/1997
Pasal 45 PP No. 24/1997
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan terkait
Pasal 39 PP No. 24/1997
Pasal 45 PP No. 24/1997
Tidak adanya informasi yang saling bertentangan di dalam surat jual beli
-
-
Obyek bersangkutan tidak sedang dalam penguasaan pihak lain
-
-
Pernyataan instansi yang berwenang (BPN)
-
-

























Permasalahan (Problem Statement)
  1.   Bahwa pada tanggal 20 Juni 2008 telah diadakannya perjanjian jual beli tanah tanah antara Nyonya Angelina dengan PT Multi Artha Griya yang ditandatangai  di Jakarta barat pada tanggal 20 Juni 2008.
  2. Bahwa Pada perjanjian yang dibuat oleh Nyonya Angelina dengan PT Multi Artha Griya pada tanggal 20 Juni 2008,telah disepakati bahwa PT Multi Artha Griya akan membayar uang muka sebesar sebesar Rp.4.000.000.000 saat melakukan perjanjian tersebut dan sisanya akan dibayar maksimal lima tahun setelah perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak, .Pembayaran uang muka sebesar Rp.4.000.000.000 dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran uang muka yang dimiliki oleh PT Multi Artha Griya. 
  3. Bahwa Eliwaty Tjitra, S.H PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dengan daerah kerja Kotamadya Jakarta Barat telah mengeluarkan Akta Jual Beli No.220 tertanggal 25 Agustus 2008 yaitu jual beli terhadap tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 2.740 M² (dua ribu tujuh tarus empat puluh meter persegi) yang terletak di di Jalan Daan Mogot Kampung Duri Rt.001 Rw.02 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk Kotamadya Jakarta Barat, atas nama Nyonya Angelina sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7592/Duri Kepa yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat.  dan dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Ukur No.119/2000 ; 
  4. Bahwa Seharusnya, sebelum tanggal 20 Juni 2013 PT Multi Artha Griya  melunasi seluruh pembayaran yang kurang kepada Nyonya Angelina, namun hingga tanggal 20 Juni 2013 sisa pembayaran pembelian tanah belum juga dilunasi;
  5.  Bahwa pada tanggal 24 Maret 2008 Nyonya Angelina melalui kuasa hukumnya Pantur Hutauruk, S.H., dan Budi Asrin Manurug, S.H. mengajukan gugatan wanprestasi kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga banding dan  kasasi Mahkamah Agung RI;
  6. Bahwa Penggugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI yang amar putusannya menyatakan PT Multi Artha Griya telah wanprestasi dan Akta Jual Beli yang telah dibuat sebelumnya dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat alias batal. Selain itu Ny. Angelina juga diminta untuk mengembalikan uang angsuran yang telah diterima dari PT Multi Artha Griya setelah dikurangi penalty sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah);
  7. Bahwa sejak pembacaan putusan Mahkamah   Agung RI pihak tergugat yaitu PT Multi Artha Griya tidak mau melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung;
  8.  Bahwa Nyonya Angelina selaku penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan tergugat yang tidak melaksanakan amar putusan malah mendirikan bangunan 20 lantai yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya
  9. Bahwa dalam gugatannya Penggugat meminta agar PT Multi Artha  Griya mengembalikan sertifikat tanah kepada penggugat, menbayar ganti rugi materiil 33 Miliar dan imateril 10 Miliar, penggugat juga mengajukan provisi dan sita jaminan agar seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh PT Brantas Abripraya dihentikan sementara oleh PN Jakarta Barat.


Posisi Kasus (Statement of Facts)

  •         Bahwa Eliwaty Tjitra, S.H PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dengan daerah kerja Kotamadya Jakarta Barat telah mengeluarkan Akta Jual Beli No.220 tertanggal 25 Agustus 2008 yaitu jual beli terhadap tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 2.740 M2 (dua ribu tujuh tarus empat puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Daan Mogot Kampung Duri Rt.001 Rw.02.Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, atas nama Nyonya Angelina sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat.
  •     Bahwa telah disepakati bahwa PT Multi Artha Griya akan membayar uang muka sebesar sebesar Rp.4.000.000.000 saat melakukan perjanjian tersebut dan sisanya akan dibayar maksimal lima tahun setelah perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak,
  •           Bahwa Seharusnya, sebelum tanggal 20 Juni 2013 PT Multi Artha Griya  melunasi seluruh pembayaran yang kurang kepada Nyonya Angelina, namun hingga tanggal 20 Juni 2013 sisa pembayaran pembelian tanah belum juga dilunasi.
  •    Bahwa Mahkamah Agung RI yang amar putusannya menyatakan PT Multi Artha Griya telah wanprestasi dan Akta Jual Beli yang telah dibuat sebelumnya dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat alias batal. Selain itu Ny. Angelina juga diminta untuk mengembalikan uang angsuran yang telah diterima dari PT Multi Artha Griya setelah dikurangi penalty sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
  •      Bahwa sejak pembacaan putusan Mahkamah   Agung RI pihak tergugat yaitu PT Multi Artha Griya tidak mau melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung tergugat yang tidak melaksanakan amar putusan malah mendirikan bangunan 20 lantai yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya
  •       Bahwa diketahui telah terjadi pergantian Pengurus pada tanggal 26 Juni 2018 yaitu Jabatan Direktur Utama  PT Multi Artha Griya saat ini dijabat oleh Henni Lukitasari, SH sedangkan jabatan Komisaris Utama  dijabat Ir. Muhammad Nawir, M.M dan pengurus baru tidak tahu menahu terkait adanya sengketa/perkara yang masih berjalan antara perusahaannya dengan Ny. Angelina.


Dasar Hukum (Applicable Laws)
1.       KUHP Perdata
2.      KUH Pidana
3.       (“HIR”) 
4.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria
5.      Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
6.      Undang-Undang Perseroan Terbatas
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah dan telah diganti menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan) berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)





Analisa hukum (Law Analys)
Secara Konsep Hukum Perjanjian:
1.      Bahwa Pengertian jual beli menurut pasal 1457 KUHPerdata: “jual beli” adalah suatu perjanjian yang mengikat, pihak penjual berjanji menyerahkan sesuatu barang/benda, dan pihak lain yang bertindak sebagai pembeli mengikat diri/berjanji untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Bahwa Selanjutnya pasal  1458 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian jual beli dianggap sudah terjadi antara pihak penjual dan pembeli seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang benda tersebut dan harga barang tersebut, sekalipun barangnya belum di serahkan maupun harganya belum dibayar.
2.      Sehingga Isi ketentuan dalam pasal 1457 dan 1458 KUHPerdata tersebut pada prinsipnya sudah dianggap cukup bagi suatu perjanjian jual beIi yang sederhana dan berjalan lancar.  Berjalan lancar  dalam arti baik pihak penjual maupun pembeli memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang mereka sepakati termasuk diantaranya pembeli telah membayarkan harga dan penjual telah menyerahkan barang yang dijualnya. Dalam hal ini PT Multi Artha Griya belum membayar seluruh harga yang disepakati. Seharusnya pihak PT Multi Artha Griya memenuhi kewajibannya untuk melunasi sebelum waktu batas akhir pembayaran kepada Nyonya Angelina.
3.      Bahwa Dalam KUHperdata ada pasal mengenai consensus dan dapat ditemui dalam rumusan pasal 1320 KUHperdata yang berbunyi “untuk sahnya perjanjian, diperlukan 4 (empat) syarat:
1.      Adanya sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.      Suatu hal tertentu yang dapat diperjanjikan
4.      Suatu sebab yang tidak bertentangan dengan Undang-undang disebut juga sebab yang halal.
4.      Adanya maksud pada point 4 diatas yaitu Suatu sebab yang tidak bertentangan dengan undang-undang, maksudnya adalah isi dan tujuan dari pada yang diperjanjikan didalam perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang atau dengan kesusilaan dan atau dengan ketertiban umum. Menurut pasal 1337 KUHPerdata, “bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum”.  Bahwa perjanjian berdasarkan akta jual beli (AJB) No.220 tertanggal 25 Agustus 2008 telah dinyatakan BATAL DEMI HUKUM melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.
5.      Dengan batalnya perjanjian berdasarkan akta jual beli (AJB) No.220 tertanggal 25 Agustus 2008 tersebut seharusnya PT Multi Artha Griya mengembalikan Sertifikat milik Nyonya Angelina dan sebaliknya Nyonya Angelina mengembalikan uang panjar yang telah dibayarkan oleh PT Multi Artha Griya Secara UUPA
1.      Bahwa Menurut Pasal 19 ayat (1) UUPA, untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan kegiatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP No. 10 tahun 1961) dan telah diganti menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP No. 24 tahun 1997).
2.      Bahwa Akta jual beli telah ditandatangani tetapi harga pembelian belum dibayar lunas oleh pembeli serta Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan) dan pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB juga belum dibayar. Akibatnya Akta terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan atau peraturan-peraturan lain;
3.      Bahwa Sesungguhnya penerbitan akta jual beli tersebut juga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi:  PPAT menolak untuk membuat akta, jika mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun, kepadanya tidak disampaikan sertifikat asli hak yang bersangkutan atau sertifikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan. Seharusnya PPAT tidak menyerahkan terlebih dahulu sertifikat milik penggugat kepada tergugat selama belum dilunasinya pembayaran
4.      Bahwa Sertifikat asli sudah seharusnya diserahkan kepada PPAT dan tetap harus ada di bawah tangan PPAT tersebut dan tidak boleh berpindah tangan ke pihak lain sampai proses transaksi jual beli tanah selesai. Sehingga akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) baik dalam praktik maupun peraturan perundang-undangan.
Langkah yang diambil oleh Penggugat
1.      Bahwa sebagaimana dalam Pasal 195 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Stbl 1941 No. 44 (“HIR”). untuk dapat melakukan eksekusi suatu putusan yang berkekuatan tetap (inkracht) atas suatu sengketa keperdataan adalah melalui pengadilan negeri. Dalam Penjelasan Pasal 195 Alinea ke-2 HIR disebutkan bahwa: “Putusan hakim perdata dilakukan oleh Panitera atas perintah Hakim Pengadilan Negeri. Serta diatur pula dalam ketentuan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang selengkapnya berbunyi demi kian: “Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.”
2.      Bahwa Langkah selanjutnya yaitu dengan  Mengajukan permohonan informasi (tertulis) pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri terkait, yang mana permohonan informasi tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri terkait dan disampaikan kepada bagian yang bertindak menerima hal-surat-menyurat serta dibuatkantanda terima atas penyerahan surat  tersebut.
3.      Bahwa Pasal 185 HIR disebutkan putusan provisi yaitu keputusan atas tuntutan supaya di dalam hubungan pokok perkaranya dan menjelang pemeriksaan pokok perkara itu, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau ke dua belah pihak. Keputusan yang demikian itu banyak digunakan di dalam pemeriksaan singkat. Gugatan provisi merupakan permohonan kepada hakim agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, sehingga dengan diajukannya gugatan provisi oleh Nyonya Angelina hakim memutuskan agar pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Multi Artha Griya dihentikan sementara.
4.      Melakukan Sita Jaminan Terhadap Tanah yang menjadi perkara  Sejak tanggal pendaftaran sita, tersita dilarang untuk menyewakan, mengalihkan atau menjaminkan tanah yang disita. Semua tindakan tersita yang dilakukan bertentangan dengan larangan itu adalah batal demi hukum. Sehingga segala tindakan yang dilakukan oleh tergugat telah melanggar hukum yaitu melakukan pembangunan dengan PT Brantas Abipraya.
5.      Bahwa Mengenai eksekusi putusan perkara perdata ini diatur dalam Pasal 196  (“HIR”) yang menyebutkan bahwa: “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.” Telah jelas bahwa pihak PT Multi Artha Griya tidak mengindahkan dari putusan Pengadilan untuk mengosongkan objek sengketa.
6.      Apabila terhadap putusan tersebut belum juga dilakukan eksekusi, maka penjual dan anak-anaknya yang menyetujui penjualan tersebut dapat Anda laporkan ke polisi berdasarkan Pasal 216 ayat (1) (“KUHP”).  
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
7.      Bahwa Pasal 97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Maka Seorang Direksi dalam suatu perusahaan merupakan seseorang yang dipercaya dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik untuk dan atas nama perseroan. Berdasarkan prinsip ini, seorang anggota Direksi memiliki tanggung jawab yang sangat tinggi. Tidak hanya dia bertanggung jawab atas ketidakjujuran yang disengaja, tetapi dia bertanggung juga secara hukum terhadap tindakan mismanagement, kelalaian atau gagal atau tidak melakukan sesuatu yang penting bagi perusahaan. Prinsip Fiduciary Duty membebankan tanggung jawab kepada Direksi dalam menjalankan tugasnya, agar:
1.      Dilakukan dengan itikad baik
2.      Dilakukan dengan tujuan perusahaan
3.      Dilakukan tidak dengan kebebasan yang tidak bertanggung jawab.
4.      Tidak memiliki benturan tugas dan kepentingan.
Sehingga berdasarkan Prinsip Fiduciary duty  tersebut apapun alasan-alasan yang di nyatakan oleh pengurus baru PT Multi Artha Griya merupakan permasalahan internal perusahaan bukan pembenar PT Multi Artha Griya lepas segala perbuatan melawan Hukum.
Langkah yang diambil Tergugat
1.     Bahwa Pasal 1464 KUH Perdata menyatakan:  “Jika pembelian dibuat dengan memberi uang panjar tak dapatlah salah satu pihak meniadakan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya”.
2.    Bahwa Ketentuan Pasal 1454 KUH Perdata memberikan pemahaman, bahwa jual-beli yang didahului dengan panjar tidak dapat dibatalkan. Hal ini sesuai dengan sifat konsensuil dalam perjanjian berdasarkan KUH Perdata, karena dengan adanya panjar sesungguhnya telah terjadi konsensus antara calon pembeli dan penjual, sehingga jual-beli telah terjadi.  Mengenai sifat konsensuil perjanjian tersebut lebih tegas dapat disimak ketentuan Pasal 1458 KUH Perdata, bahwa “Jual-beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar”. Maka dalam hal apapun tindakan yang dilakukan oleh tergugat adalah benar.


Kesimpulan (Conclusion)
1.      Bahwa perbuatan Tergugat yaitu PT Multi Artha Griya yang mendirikan Apartemen Centro City Residence Tower West Point setinggi 20 lantai  bangunan 20 lantai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan amar putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 196  (“HIR”) serta telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
2.   Bahwa alasan tergugat PT Multi Artha Griya yaitu terdapat pergantian pengurus baru bukan merupakan alasan yang dibenarkan karena sebagaimana Pasal 97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
3.      Bahwa Alasan Penggugat yaitu Nyonya Angelina untuk melakukan provisi dan sita jaminan terhadap obyek sengketa yang sedang dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu PT Brantas Abipraya yaitu Apartement Centro City Residence Tower West Point setinggi 20 lantai  telah tepat agar semua proses pekerjaan dihentikan sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Saran
4.    Bahwa Ketua pengadilan seharusnya mengabulkan permohonan provisi dan sita jaminan terhadap objek sengketa agar Apartement Centro City Residence Tower West Point setinggi 20 lantai yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya dihentikan sementara
5.   Bahwa seharusnya Dinas Pertanahan Provinsi DKI Jakarta mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartement Centro City Residence Tower West Point atau membekukan sementara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
.

Daftar Pustaka

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 134/Pdt.G/2014/PN.JKT.BAR diakses dari  https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/cdf04d7638ab71b477bbf79980c36865
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  Nomor  33/PDT/2016/PT.DKI Diakses dari
Etikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah Sumber diperoleh dari https://bldk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-PEMBELI-BERITIKAD-BAIK.pdf

Comments

Popular posts from this blog

Kedudukan Hukum Anak Angkat Terhadap Hak Mewaris

BAB 1 PENDAHULUAN Latar Belakang Di dalam   UU Nomor 1 Tahun 1974 yang dimaksud Perkawinan adalah hubungan lahir batin antara seorang laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri   dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.   Kehadiran anak dalam keluarga merupakan suatu yang dinanti-nantikan sebagai penerus keturunan   serta menambah kebahagiaan. Bahkan merupakan suatu harapan orang tua terhadap anak yang dilahirkannya kelak akan mampu mewujudkan harapan dan cita-cita orang tua yang belum tercapai. Begitu pentingnya kehadiran anak dalam hubungan perkawinan, membuat suatu pandangan dalam masyarakat bahwa tidak adanya keberadaan anak merupakan perkawinan yang gagal. Adanya hubungan yang tidak harmonis antara suami istri dan faktor biologis yang tidak baik merupakan beberapa penyebab ketidakberadaan anak pada pasangan suami istri. Sehingga mereka yang tidak mempunyai anak sering mengambil tindaka...

Prostitusi Di Tengah Kebutuhan Seksualitas

Helooo semua,,, Setelah sekian lama tak ku kunjungi fasilitas blogger termasuk juga memangkrakkan jari gue buat nulis, kali ini gue mau ngebahas soal prostitusi, gak mungkin loe yang baca tulisan ini tidak tau kasus yang menyeret artis papan atas ibukota ya itulah gak perlu gue sebutkan juga…. Alesan gue ngeluarin uneg-uneg disini karena gue gerah denger respon para pejuang feminisme yang mengatakan media terlalu memojokkan mucikari dan gak pernah mengekspose para hidung belang yang sudah mengeluarkan krotonya terus ada lagi yang nyuruh nutup tempat prostitusi… btw bukannya mucikari itu dapet uang dari pemesan, emang sih dalam prostitusi ada yang namanya permintaan dan penawaran lalu muncul yang namanya transaksi…yaudah kalau mau uang ya harus terima resiko ke ekspose media kalau kena.  Kalau penikmat kan udah bayar ya dia jadi konsumen, “ kepuasan adalah prioritas kami ” kan itu semboyannya. Toh kitab hukum pidana kita juga gak ngatur di UU Perdagangan Orang aja kan set...