Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian
Sengketa Jual Beli Tanah Untuk
Mewujudkan Struktur Agraria Yang Lebih
Adil.
Daftar
Table
Etikad Baik Dalam Sengketa Perdata
Berobyek Tanah Sumber diperoleh dari https://bldk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-PEMBELI-BERITIKAD-BAIK.pdf
Hal-hal
yang harus dicermati
|
PPAT
|
KKP
|
Sertifikat
asli HAT, surat bukti atau surat keterangan penguasaan tanah
|
Pasal
39 PP No. 24/1997
|
Pasal
45 PP No. 24/1997
|
Kesesuaian
sertifikat atau surat keterangan dengan register
|
-
|
Pasal
45 PP No. 24/1997
|
Jual
beli dilakukan melalui PPAT dan perbuatan hukum terkait sah (tidak ada
pembatalan)
|
-
|
Pasal
45 PP No. 24/1997
|
Kelengkapan
dokumen
|
-
|
Pasal
45 PP No. 24/1997
|
Kewenangan
dan kecakapan para pihak terkaitnya
|
Pasal
39 PP No. 24/1997
|
-
|
Surat
kuasa mutlak pemindahan hak
|
Pasal
39 PP No. 24/1997
|
-
|
Izin
pejabat atau instansi yang berwenang, apabila diperlukan
|
Pasal
39 PP No. 24/1997
|
Pasal
45 PP No. 24/1997
|
Sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan terkait
|
Pasal
39 PP No. 24/1997
|
Pasal
45 PP No. 24/1997
|
Tidak
adanya informasi yang saling bertentangan di dalam surat jual beli
|
-
|
-
|
Obyek
bersangkutan tidak sedang dalam penguasaan pihak lain
|
-
|
-
|
Pernyataan
instansi yang berwenang (BPN)
|
-
|
-
|
Permasalahan
(Problem Statement)
- Bahwa pada tanggal 20 Juni 2008 telah diadakannya perjanjian jual beli tanah tanah antara Nyonya Angelina dengan PT Multi Artha Griya yang ditandatangai di Jakarta barat pada tanggal 20 Juni 2008.
- Bahwa Pada perjanjian yang dibuat oleh Nyonya Angelina dengan PT Multi Artha Griya pada tanggal 20 Juni 2008,telah disepakati bahwa PT Multi Artha Griya akan membayar uang muka sebesar sebesar Rp.4.000.000.000 saat melakukan perjanjian tersebut dan sisanya akan dibayar maksimal lima tahun setelah perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak, .Pembayaran uang muka sebesar Rp.4.000.000.000 dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran uang muka yang dimiliki oleh PT Multi Artha Griya.
- Bahwa Eliwaty Tjitra, S.H PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dengan daerah kerja Kotamadya Jakarta Barat telah mengeluarkan Akta Jual Beli No.220 tertanggal 25 Agustus 2008 yaitu jual beli terhadap tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 2.740 M² (dua ribu tujuh tarus empat puluh meter persegi) yang terletak di di Jalan Daan Mogot Kampung Duri Rt.001 Rw.02 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk Kotamadya Jakarta Barat, atas nama Nyonya Angelina sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7592/Duri Kepa yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat. dan dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Ukur No.119/2000 ;
- Bahwa Seharusnya, sebelum tanggal 20 Juni 2013 PT Multi Artha Griya melunasi seluruh pembayaran yang kurang kepada Nyonya Angelina, namun hingga tanggal 20 Juni 2013 sisa pembayaran pembelian tanah belum juga dilunasi;
- Bahwa pada tanggal 24 Maret 2008 Nyonya Angelina melalui kuasa hukumnya Pantur Hutauruk, S.H., dan Budi Asrin Manurug, S.H. mengajukan gugatan wanprestasi kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga banding dan kasasi Mahkamah Agung RI;
- Bahwa Penggugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI yang amar putusannya menyatakan PT Multi Artha Griya telah wanprestasi dan Akta Jual Beli yang telah dibuat sebelumnya dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat alias batal. Selain itu Ny. Angelina juga diminta untuk mengembalikan uang angsuran yang telah diterima dari PT Multi Artha Griya setelah dikurangi penalty sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah);
- Bahwa sejak pembacaan putusan Mahkamah Agung RI pihak tergugat yaitu PT Multi Artha Griya tidak mau melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung;
- Bahwa Nyonya Angelina selaku penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan tergugat yang tidak melaksanakan amar putusan malah mendirikan bangunan 20 lantai yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya
- Bahwa dalam gugatannya Penggugat meminta agar PT Multi Artha Griya mengembalikan sertifikat tanah kepada penggugat, menbayar ganti rugi materiil 33 Miliar dan imateril 10 Miliar, penggugat juga mengajukan provisi dan sita jaminan agar seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh PT Brantas Abripraya dihentikan sementara oleh PN Jakarta Barat.
Posisi
Kasus (Statement of Facts)
- Bahwa Eliwaty Tjitra, S.H PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dengan daerah kerja Kotamadya Jakarta Barat telah mengeluarkan Akta Jual Beli No.220 tertanggal 25 Agustus 2008 yaitu jual beli terhadap tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 2.740 M2 (dua ribu tujuh tarus empat puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Daan Mogot Kampung Duri Rt.001 Rw.02.Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, atas nama Nyonya Angelina sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat.
- Bahwa telah disepakati bahwa PT Multi Artha Griya akan membayar uang muka sebesar sebesar Rp.4.000.000.000 saat melakukan perjanjian tersebut dan sisanya akan dibayar maksimal lima tahun setelah perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak,
- Bahwa Seharusnya, sebelum tanggal 20 Juni 2013 PT Multi Artha Griya melunasi seluruh pembayaran yang kurang kepada Nyonya Angelina, namun hingga tanggal 20 Juni 2013 sisa pembayaran pembelian tanah belum juga dilunasi.
- Bahwa Mahkamah Agung RI yang amar putusannya menyatakan PT Multi Artha Griya telah wanprestasi dan Akta Jual Beli yang telah dibuat sebelumnya dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat alias batal. Selain itu Ny. Angelina juga diminta untuk mengembalikan uang angsuran yang telah diterima dari PT Multi Artha Griya setelah dikurangi penalty sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
- Bahwa sejak pembacaan putusan Mahkamah Agung RI pihak tergugat yaitu PT Multi Artha Griya tidak mau melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung tergugat yang tidak melaksanakan amar putusan malah mendirikan bangunan 20 lantai yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya
- Bahwa diketahui telah terjadi pergantian Pengurus pada tanggal 26 Juni 2018 yaitu Jabatan Direktur Utama PT Multi Artha Griya saat ini dijabat oleh Henni Lukitasari, SH sedangkan jabatan Komisaris Utama dijabat Ir. Muhammad Nawir, M.M dan pengurus baru tidak tahu menahu terkait adanya sengketa/perkara yang masih berjalan antara perusahaannya dengan Ny. Angelina.
Dasar
Hukum (Applicable Laws)
1. KUHP
Perdata
2. KUH
Pidana
3. (“HIR”)
4. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria
5. Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman
6. Undang-Undang
Perseroan Terbatas
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah dan telah diganti
menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan) berdasarkan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang pajak atau Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Analisa
hukum (Law Analys)
Secara Konsep Hukum Perjanjian:
1. Bahwa
Pengertian jual beli menurut pasal 1457 KUHPerdata: “jual beli” adalah suatu
perjanjian yang mengikat, pihak penjual berjanji menyerahkan sesuatu
barang/benda, dan pihak lain yang bertindak sebagai pembeli mengikat
diri/berjanji untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Bahwa Selanjutnya
pasal 1458 KUHPerdata menyatakan bahwa
perjanjian jual beli dianggap sudah terjadi antara pihak penjual dan pembeli
seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang benda tersebut dan harga
barang tersebut, sekalipun barangnya belum di serahkan maupun harganya belum
dibayar.
2. Sehingga
Isi ketentuan dalam pasal 1457 dan 1458 KUHPerdata tersebut pada prinsipnya
sudah dianggap cukup bagi suatu perjanjian jual beIi yang sederhana dan
berjalan lancar. Berjalan lancar dalam arti baik pihak penjual maupun pembeli
memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang mereka sepakati
termasuk diantaranya pembeli telah membayarkan harga dan penjual telah
menyerahkan barang yang dijualnya. Dalam hal ini PT Multi Artha Griya belum
membayar seluruh harga yang disepakati. Seharusnya pihak PT Multi Artha Griya
memenuhi kewajibannya untuk melunasi sebelum waktu batas akhir pembayaran
kepada Nyonya Angelina.
3. Bahwa
Dalam KUHperdata ada pasal mengenai consensus
dan dapat ditemui dalam rumusan pasal 1320 KUHperdata yang berbunyi “untuk
sahnya perjanjian, diperlukan 4 (empat) syarat:
1. Adanya
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu
hal tertentu yang dapat diperjanjikan
4. Suatu
sebab yang tidak bertentangan dengan Undang-undang disebut juga sebab yang
halal.
4. Adanya
maksud pada point 4 diatas yaitu Suatu sebab yang tidak bertentangan dengan
undang-undang, maksudnya adalah isi dan tujuan dari pada yang diperjanjikan
didalam perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang atau dengan
kesusilaan dan atau dengan ketertiban umum. Menurut pasal 1337 KUHPerdata,
“bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang atau
apabila berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum”. Bahwa perjanjian berdasarkan akta jual beli
(AJB) No.220 tertanggal 25 Agustus 2008 telah dinyatakan BATAL DEMI HUKUM
melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.
5.
Dengan batalnya perjanjian
berdasarkan akta jual beli (AJB) No.220 tertanggal 25 Agustus 2008 tersebut
seharusnya PT Multi Artha Griya mengembalikan Sertifikat milik Nyonya Angelina dan
sebaliknya Nyonya Angelina mengembalikan uang panjar yang telah dibayarkan oleh
PT Multi Artha Griya Secara UUPA
1.
Bahwa Menurut Pasal 19 ayat (1) UUPA,
untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan kegiatan pendaftaran
tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pelaksanaan kegiatan pendaftaran
tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961
Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP No. 10 tahun 1961) dan telah
diganti menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP No. 24 tahun 1997).
2.
Bahwa Akta jual beli telah
ditandatangani tetapi harga pembelian belum dibayar lunas oleh pembeli serta
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau
Bangunan (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan)
dan pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB juga belum dibayar. Akibatnya
Akta terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan karena
tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan atau
peraturan-peraturan lain;
3.
Bahwa Sesungguhnya penerbitan akta jual beli
tersebut juga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi: PPAT menolak untuk membuat akta, jika
mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun,
kepadanya tidak disampaikan sertifikat asli hak yang bersangkutan atau
sertifikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor
Pertanahan. Seharusnya PPAT tidak menyerahkan terlebih dahulu sertifikat milik
penggugat kepada tergugat selama belum dilunasinya pembayaran
4.
Bahwa Sertifikat asli sudah seharusnya
diserahkan kepada PPAT dan tetap harus ada di bawah tangan PPAT tersebut dan
tidak boleh berpindah tangan ke pihak lain sampai proses transaksi jual beli
tanah selesai. Sehingga akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT tidak sesuai
dengan Standard Operating Procedure (SOP) baik dalam praktik maupun peraturan
perundang-undangan.
Langkah yang diambil oleh Penggugat
1.
Bahwa sebagaimana dalam Pasal 195 Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
Stbl 1941
No. 44 (“HIR”). untuk dapat melakukan eksekusi
suatu putusan yang berkekuatan tetap (inkracht) atas suatu
sengketa keperdataan adalah melalui pengadilan
negeri. Dalam Penjelasan Pasal 195 Alinea
ke-2 HIR disebutkan bahwa: “Putusan hakim perdata dilakukan oleh Panitera
atas perintah
Hakim Pengadilan Negeri.” Serta diatur pula dalam ketentuan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman , yang selengkapnya berbunyi demi kian: “Pelaksanaan putusan pengadilan
dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh
Ketua Pengadilan.”
2. Bahwa
Langkah selanjutnya yaitu dengan
Mengajukan permohonan informasi (tertulis) pelaksanaan eksekusi kepada
pengadilan negeri terkait, yang mana permohonan informasi tersebut ditujukan
kepada Ketua Pengadilan Negeri terkait dan disampaikan kepada bagian yang
bertindak menerima hal-surat-menyurat serta dibuatkantanda terima atas
penyerahan surat tersebut.
3.
Bahwa Pasal 185 HIR disebutkan
putusan provisi yaitu keputusan atas
tuntutan supaya di dalam hubungan pokok perkaranya dan menjelang pemeriksaan
pokok perkara itu, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk
kefaedahan salah satu pihak atau ke dua belah pihak. Keputusan yang demikian
itu banyak digunakan di dalam pemeriksaan singkat. Gugatan provisi merupakan
permohonan kepada hakim agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak
termasuk pokok perkara, sehingga dengan diajukannya gugatan provisi oleh Nyonya
Angelina hakim memutuskan agar pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Multi
Artha Griya dihentikan sementara.
4.
Melakukan Sita Jaminan Terhadap Tanah
yang menjadi perkara Sejak tanggal
pendaftaran sita, tersita dilarang untuk menyewakan, mengalihkan atau
menjaminkan tanah yang disita. Semua tindakan tersita yang dilakukan
bertentangan dengan larangan itu adalah batal demi hukum. Sehingga segala
tindakan yang dilakukan oleh tergugat telah melanggar hukum yaitu melakukan
pembangunan dengan PT Brantas Abipraya.
5. Bahwa
Mengenai eksekusi putusan perkara perdata ini diatur dalam Pasal 196 (“HIR”) yang menyebutkan
bahwa: “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi
keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik
dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut
pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh
memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi
keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya
delapan hari.” Telah jelas bahwa pihak PT Multi Artha Griya tidak mengindahkan
dari putusan Pengadilan untuk mengosongkan objek sengketa.
6. Apabila
terhadap putusan tersebut belum juga dilakukan eksekusi, maka penjual dan
anak-anaknya yang menyetujui penjualan tersebut dapat Anda laporkan ke polisi
berdasarkan Pasal 216 ayat (1) (“KUHP”).
“Barang
siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan
menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh
pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut
atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja
mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan
ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
7.
Bahwa Pasal 97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas
menyatakan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi
atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya. Maka Seorang Direksi dalam suatu perusahaan merupakan
seseorang yang dipercaya dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik untuk dan
atas nama perseroan. Berdasarkan prinsip ini, seorang anggota Direksi memiliki
tanggung jawab yang sangat tinggi. Tidak hanya dia bertanggung jawab atas
ketidakjujuran yang disengaja, tetapi dia bertanggung juga secara hukum
terhadap tindakan mismanagement,
kelalaian atau gagal atau tidak melakukan sesuatu yang penting bagi perusahaan.
Prinsip Fiduciary Duty membebankan
tanggung jawab kepada Direksi dalam menjalankan tugasnya, agar:
1.
Dilakukan dengan itikad baik
2.
Dilakukan dengan tujuan perusahaan
3.
Dilakukan tidak dengan kebebasan yang
tidak bertanggung jawab.
4.
Tidak memiliki benturan tugas dan
kepentingan.
Sehingga berdasarkan Prinsip Fiduciary
duty tersebut apapun alasan-alasan yang di nyatakan oleh pengurus baru PT
Multi Artha Griya merupakan permasalahan internal perusahaan bukan pembenar PT Multi
Artha Griya lepas segala perbuatan melawan Hukum.
Langkah
yang diambil Tergugat
1. Bahwa Pasal 1464 KUH Perdata menyatakan:
“Jika pembelian dibuat dengan memberi
uang panjar tak dapatlah salah satu pihak meniadakan pembelian itu dengan
menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya”.
2. Bahwa Ketentuan Pasal 1454 KUH Perdata
memberikan pemahaman, bahwa jual-beli yang didahului dengan panjar tidak dapat
dibatalkan. Hal ini sesuai dengan sifat konsensuil dalam perjanjian berdasarkan
KUH Perdata, karena dengan adanya panjar sesungguhnya telah terjadi konsensus
antara calon pembeli dan penjual, sehingga jual-beli telah terjadi. Mengenai sifat konsensuil perjanjian tersebut
lebih tegas dapat disimak ketentuan Pasal 1458 KUH Perdata, bahwa “Jual-beli
itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya
orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya,
meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar”. Maka
dalam hal apapun tindakan yang dilakukan oleh tergugat adalah benar.
Kesimpulan
(Conclusion)
1.
Bahwa perbuatan Tergugat yaitu PT Multi
Artha Griya yang mendirikan Apartemen Centro City Residence Tower West Point
setinggi 20 lantai bangunan 20 lantai
merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan amar putusan
pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 (“HIR”) serta
telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah
2. Bahwa alasan tergugat PT Multi Artha
Griya yaitu terdapat pergantian pengurus baru bukan merupakan alasan yang
dibenarkan karena sebagaimana Pasal 97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas
menyatakan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi
atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya.
3.
Bahwa Alasan Penggugat yaitu Nyonya
Angelina untuk melakukan provisi dan sita jaminan terhadap obyek sengketa yang
sedang dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu PT Brantas Abipraya yaitu Apartement Centro
City Residence Tower West Point setinggi 20 lantai telah tepat agar semua proses pekerjaan
dihentikan sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Saran
4. Bahwa Ketua pengadilan seharusnya
mengabulkan permohonan provisi dan sita jaminan terhadap objek sengketa agar
Apartement Centro City Residence Tower West Point setinggi 20 lantai yang
dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya dihentikan sementara
5. Bahwa seharusnya Dinas Pertanahan
Provinsi DKI Jakarta mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartement Centro
City Residence Tower West Point atau membekukan sementara sampai adanya putusan
yang berkekuatan hukum tetap.
.
Daftar Pustaka
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Nomor 134/Pdt.G/2014/PN.JKT.BAR diakses dari
https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/cdf04d7638ab71b477bbf79980c36865
Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta Nomor 33/PDT/2016/PT.DKI Diakses dari
Etikad
Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah Sumber diperoleh dari
https://bldk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-PEMBELI-BERITIKAD-BAIK.pdf
Comments
Post a Comment