KONFLIK
AGRARIA STRUKTURAL
Pendahuluan
Kronologi
Di Provinsi Sumatera
Barat tepatnya di wilayah Kabupaten Solok terdapat gunung api Talang. Gunung
api ini berstatus aktif. Daerah gunung talang merupakan daerah potensial sumber
daya alam yang berlimpah ruah salah satunya energi panas bumi. Masyarakat di
sekitar gunung talang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani.
Pada tahun 2014,
Kekayaan sumber daya energi panas bumi di gunung talang diketahui berpotensi
untuk dijadikan sebagai pembangkit listrik tenaga geothermal berdasarkan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 2777K/30/MEM/2014.
Kemudian, untuk merealiasasikan pembangunan pembangkit listrik maka dari
keputusan tersebut dilanjuti dengan lelang dengan pengumuman WKP Nomor
03/10.10/WKP-4/2016, pada 25 April 2016. Akhirnya, berdasarkan pertimbangan
teknis, administrasi, keuangan dan penawaran harga listrik diputuskan pemenang
lelang konsorsium adalah PT.Hitay Daya Energy, tertanggal 3 Oktober 2016.
Pemenang lelang WKP
GunungTalang – Bukit Kili ditetapkan surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Nomor 7257 K/30/MEM/2016. Pada 2017, perusahaan asal Turki
tersebut memperoleh izin panas bumi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) dengan surat izin No 2/1/IPB/PMA/2017 seluas 27.000 Ha dengan jangka
waktu 37 tahun. Sebagai informasi, blok panas bumi Gunung Talang - Bukit Kili
diperkirakan memiliki cadangan 65 MW. Sementara itu, kapasitas PLTP
direncanakan sebesar 20 MW dengan target operasi pada 2022.
Di awal Juli 2017,
masyarakat disekitar gunung talang khususnya di nagari(desa) Batu Bajanjang
dikejutkan dengan adanya proyek pengembangan panas bumi (geothermal). Diketahui bahwa perusahaan [PT Hitay Daya Energy] sudah
mulai melakukan aktivitas eksplorasi potensi energy dengan mematok lubang
pengeboran sumur panas bumi dibeberapa titik sekitar gunung talang. Dua
diantara titik pengeboran tersebut berada dibahu gunung yang lokasinya tidak jauh dari kawah gunung
yang menjadi pusat panas bumi. Selain itu, aktivitas land clearing atau pembukaan lahan, pembukaan akses jalan, serta
pendirian kamp-kamp untuk pengeboran panas bumi juga sudah dilakukan. Sontak,
hal tersebut ditentang oleh masyarakat sekitaran gunung talang. Masyarakat
merasa tidak dilibatkan dalam proses perizinan dan penyusunan dokumen
lingkungan.
Pada Agustus 2017,
perusahaan mengundang beberapa perwakilan masyarakat guna menghadiri rapat
penyiapan lahan untuk Kantor PT Hitay Daya Energy di wali nagari. Pada rapat
tersebut masyarakat hanya dijadikan objek sosialisasi, masyarakat yang hadir
tidak dapat mengutarakan aspirasinya. Masyarakat telah meminta penjelasan pada
perusahaan tapi tidak ditanggapi. Akibatnya hal ini justru membuat masyakarat
geram dan menuai banyak penolakan terhadap proyek tersebut.
Masyarakat berkali-kali
melakukan aksi. Mereka yang hadir dalam forum-forum sosialisasi proyek panas
bumi perusahaan bersama camat dan wali nagari, terang-terangan menolak. Warga
meminta pemerintah mengkaji ulang izin proyek panas bumi ini.Mereka menuntut
agar aktifitas proyek di hentikan dan dilakukan pegkajian ulang. Mereka
khawatir bahwa pelaksanaan proyek tersebut membawa efek samping lingkungan dan
berdampak buruk terhadap sector pertanian masyarakat. Terlebih lagi, lokasi
proyek berada di kawasan hutan yang berstatus sebagai hutan lindung yang
memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk
mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara
kesuburan tanah. Lokasi proyek juga mencaplok tanah perkebunan dan perladangan
masyarakat.
Padahal dokumen upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL/UPL)
Hitay telah dicantumkan ancaman kehilangan vegetasi darat karena pembersihan
lahan, peningkatan kebisingan penggunaan alat berat, dan erosi tanah karena
vegetasi hilang, kehilangan flora darat, perubahan tata guna lahan yang semula
pertanian jadi tidak bias lagi, perubahan bentang alam karena perbukitan akan
didatarkan. Meski sudah mengantongi UKL/UPL, ternyata proyek tersebut belum
memiliki AMDAL, walaupun perusahaan mengklaim sudah memiliki izin.
Meskipun masyarakat
telah mengajukan keberatan, perusahaan tetap melanjutkan aktivitas eksplorasi.
Disaat situasi sedang memanas, pada tanggal 20 November 2017, perwakilan dari
PT. Hitay Daya Energy memaksakan diri untuk meninjau lokasi yang direncanakan
menjadi tempat perkantoran dan lokasi pengeboran proyek energi panas bumi di
batu bajanjang, kecamatan lembang Jaya Kabupaten Solok. Pada saat akan
meninggalkan lokasi proyek, rombongan perwakilan dari PT. Hitay Daya Energy
dihadang oleh ratusan massa. Penghadangan tersebut berakhir dengan pembakaran 1
unit mobil milik PT. Hitay Daya Energy setelah perwakilan diamankan anggota
Polres.
Pasca peristiwa
tersebut, PT. Hitay Daya Energy melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian. 3
orang massa di tangkap dan berstatus tersangka terkait pembakaran mobil serta
beberapa orang masuk dalam DPO. Masyarakat diresahkan dengan penyelidikan yang
dilakukan kepolisian, sebab setiap masyarakat yang ikut dalam rapat untuk aksi
penolakan proyek di panggil kepolisian dan di tuduh dengan penghasutan.
Akibatnya masyarakat merasa diintimidasi, padahal masyarakat hanya berjuang
dalam berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pada tanggal 21 Maret
2018, PT Hitay Daya Energy kembali lagi memaksakan diri untuk masuk ke lokasi
eksplorasi. Kali ini PT Hitay Daya Energy di bantu dengan aparat yang berjumlah
50 orang. Namun, lokasi pembangunan tanah tempat pembangunan proyek merupakan
tanah peladangan dan pertanian masyarakat telah di penuhi 1.000 orang massa
yang berniat mengadakan aksi damai menolak pembangunan geothermal di Gunung
Talang.Saat itu terjadi aksi dorong-dorongan antara aparat kepolisian dan
masyarakat. Beberapa orang masyarakat diseret, dicekik dan dipukul. Beberapa
orang masyarakat dilarikan ke Puskesmas Bukik Sileh untuk mendapatkan
pengobatan. Mereka menderita luka-luka memar pasca bentrokan. Ketujuh korban
luka tersebut terdiri dari 2 orang laki-laki, 3 perempuan dan 2 anak-anak.
Mereka merupakan bagian dari masyarakat yang menolak pembangunan geothermal dan
menamakan diri Salingka Gunung Talang.
Peristiwa kekerasan yang melukai tujuh orang
kali ini menambah daftar panjang kekerasan aparat dalam rangka mengamankan
kepentingan investasi. Penggunaan kekuatan negara ini dirasa oleh masyarakat
sebagai bentuk intimidasi mereka.
Pembahasan
Salah satu prinsip
dasar dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah menjalankan
pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menerapkan asas pemerintahan
yang baik.[1] Di
dalam negara hukum modern termasuk negara Indonesia, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) diperlukan
sebagai pedoman dan arahan bagi alat administrasi negara untuk mencapai tujuan
negara. AAUPB yang awalnya merupakan nilai-nilai etik yang telah berkembang
dalam masyarakat tersebut harus dipatuhi oleh aparat pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.[2]
Melanggar aturan
tentunya dapat menimbulkan banyak dampak, seperti: ketidakpastian hukum,
kerugian perekonomian, dan terancamnya akses keadilan masyarakat. Dalam
menjalankan tugas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup beberapa waktu
terakhir, muncul fenomena mengenai kebijakan pemerintah yang seolah terlihat
sesuai dengan hukum, tetapi secara nyata tidak mencerminkan keadilan dan masih
meninggalkan permasalahan.[3]
Asas-asas tersebut
diperlukan agar tindakan yang dilakukan oleh alat administrasi negara tidak merugikan
warga negara. SF. Marbun mengemukakan, bahwa di dalam sebuah negara hukum,
pasti mengalami berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
negara, utamanya untuk mencapai tujuan negara. Hal ini dapat dihindari apabila
penyelenggara negara yang dalam hal ini diwakili oleh pejabat tata usaha negara
dalam menjalankan tugas dan kewenangannya mengindahkan aturan hukum dan AAUPB
sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan tidak melanggar hak asasi warga
negara.[4]
Fenomena seperti ini
sebenarnya banyak terjadi, salah satunya adalah penerbitan izin lingkungan
perubahan kepada PT Hitay Daya Energi di wali nagari sebagaimana kronologi
kasus diatas. Namun dalam penerbitannya masyarakat hanya dijadikan objek
sosialisasi tanpa diberi kesempatan untuk mengutarakan aspirasinya. Kasus
inilah yang akan dibahas dalam tulisan makalah kali ini.
Kebijakan hukum sejenis
masih banyak, tetapi contoh di atas menunjukkan bagaimana kegagalan menjalankan
esensi dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam kebijakan pemerintah,
yang semestinya tunduk kepada aturan sebagai panduan dan batasannya.[5] Kebijakan dengan menerbitkan Keputusan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 2777K/30/MEM/2014 tentang izin lingkungan
perubahan dan keputusan administratif selanjutnya juga menempatkan hukum
sebagai “alat” legitimasi. “Alat” legitimasi yang dimaksud adalah untuk
“membenarkan” kebijakan yang dibentuk.
Kurun waktu 2017, KPA
mencatat sedikitnya telah terjadi 659 kejadian konflik agraria di berbagai wilayah
dan provinsi di tanah air dengan luasan 520.491,87 hektar. Konflik-konflik
tersebut melibatkan sedikitnya 652.738 Kepala Keluarga (KK). Dibanding tahun
2016, angka kejadian konflik pada tahun ini menunjukkan kenaikan yang sangat
siginifikan di mana terjadi peningkatan hingga 50%. Jika dirata-rata, hampir
dua konflik agraria terjadi dalam satu hari di Indonesia sepanjang tahun 2017.[6]
Pemerintah mengesahkan
Perpres Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.
Reforma Agraria ditempatkan sebagai salah satu Program Prioritas Nasional.
Namun, back up dari sisi regulasi untuk implementasi, yakni Perpres tentang
Reforma Agraria tidak juga terealisir.
Sebagai jalan keluar, baru pada tahun 2017, Menteri Koodinator Perekonomian
mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 73 Tahun 2017
tentang Tim Reforma Agraria. Tim ini bertugas melaksanakan percepatan reforma
agraria yang melibatkan beberapa lembaga dan kementerian terkait, seperti
Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR),
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Desa dan Pembangunan Daerah Tertingal
dan Transmigrasi (PDTT). Melalui Tim Reforma Agraria yang terbentuk di
masing-masing kementerian, pemerintah bersama organisasi masyarakat sipil
lainnya diharapkan dapat merumuskan mekanisme percepatan implementasi reforma
agraria.[7]
Undang-undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA sejatinya
dimaksudkan berlaku sebagai lex generalis
(“undang-undang pokok”) bagi pengaturan lebih lanjut obyek materiilnya, yakni
bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagaimana diamanatkan
oleh Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Amanat tersebut kemudian dijabarkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA).[8]
Dalam perjalanannya,
UUPA yang nasionalis, populis, dan mendasarkan pada hukum adat Indonesia
tidaklah seperti tujuan pembentukannya. Berbagai penyimpangan UUPA mendorong
munculnya Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Reformasi Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).[9]Beberapa
contoh perlunya melengkapi UUPA disebabkan perubahan paradigma kebijakan
ekonomi makro; globalisasi; derasnya arus investasi; semakin tajamnya konflik
dalam perebutan akses terhadap pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah
karena ketimpangan atau ketidakadilan
dalam struktur penguasaan atau pemilikan tanah; derasnya alih fungsi tanah
sehingga mengancam ketahanan pangan, timbulnya bencana alam, dan kerusakan
lingkungan; perlunya menerapkan asas-asas pemerintahan yang baik dalam
pengelolaan pertanahan.[10]
Setiap kegiatan
pembangunan tidak lepas dari tanah sebagai ruang untuk penyelenggaraannya.
Kegiatan pembangunan tersebut diselenggarakan oleh negara dalam rangka
peningkatan kesejahteraan rakyat.[11]
Oleh karena itu ketersediaan tanah bagi kegiatan pembangunan adalah suatu hal
yang penting untuk diupayakan oleh negara. Dewasa ini ketersediaan tanah-tanah
negara yang “bebas” yaitu tanah yang sama sekali tidak dihaki atau diduduki
orang atau pihak-pihak berkepentingan lainnya adalah sangat terbatas.[12]
Keterbatasan tanah
negara bebas ini mengharuskan pemerintah sebagai penyelenggara negara
berhadapan dengan para pemilik tanah dalam upaya menyediakan tanah untuk
kegiatan pembangunan. Cara pengadaan tanah menurut peraturan
perundang-undanganyang berlaku di negara kita adalah sebagai berikut: a)
pelepasan atau penyerahan hak; b) jual beli, tukar menukar, cara lain yang
disepakati secara sukarela; dan c) pencabutan hak atas tanah. Dari ketiga cara
pengadaan tanah tersebut, pencabutan tanah dianggap sebagai cara yang kurang
memperhatikan hak asasi manusia. Pencabutan tanah tidak lagi sesuai dengan
prinsip-prinsip penghomatan hak asasi manusia untuk mendapatkan kehidupan yang
layak berkaitan dengan tanah.[13]
Pembangunan
pada dasarnya bertujuan untuk kesejahteraan manusia tanpa merusak
lingkungannya. Proses pembangunan akan diawali dengan melihat potensi yang ada,
kemudian dilanjutkan dengan pengelolaan melalui perencanaan kebijakan
pembangunan hingga sampai pada keluaran yang diharapkan atau hasil yang akan
dicapai. Dalih krisis energi, menjadi salah satu masalah yang telah memaksakan
paradigma pembangunan konvensional untuk diterapkan. Kebijakan sektor energi menjadi
prioritas dengan melakukan pembangunan infrastruktur energi yang dianggap bisa
menjawab masalah tersebut.[14]
Pembangkit listrik menjadi perhatian utama. Dengan dasar itulah pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi sesuatu yang harus dilakukan.
Atas nama antisipasi
krisis energi ini juga yang menjadi dalih lahirnya kebijakan pembangunan PLTU
Kabupaten Solok - Sumatera Barat. Namun sayangnya dengan cara memaksa ribuan
jiwa direlokasi, kehilangan lahan produktif yang sudah turun-temurun. Belum
lagi dampak lingkungan hidup, ketika bentang alam berubah akibat pembangunan
infrastruktur PLTU Banjir, erosi dan krisis air bersih menjadi masalah serius,
namun diabaikan oleh negara. Jika ditelaah dari perspektif HAM, berbagai dampak
yang diprediksi sebelum dan setelah pembangunan berkelindan dengan persoalan
pemenuhan HAM yang belum selesai hingga sekarang. Tidak berhenti sampai di
situ, terdapat indikasi ecocide dalam pembangunan PLTU ini. Ecocide
sendiri merupakan kejahatan modern yang setara dengan kejahatan internasional
lainnya yang disebut dalam Statuta Roma, dikarenakan tindakan, pelibatan dan
dampaknya terhadap esensi damai dan perdamaian penduduk, hak hidup dan tata
kelangsungan kehidupan manusia dan lingkungan hidup masa kini dan masa yang
akan datang.[15]
Kesimpulan
Pemerintah mengesahkan
Perpres Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.
Reforma Agraria ditempatkan sebagai salah satu Program Prioritas Nasional.
Namun, back up dari sisi regulasi untuk implementasi, yakni Perpres tentang
Reforma Agraria tidak juga terealisir.
Atas nama antisipasi krisis energi ini Keputusan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral nomor 2777K/30/MEM/2014 tentang izin lingkungan juga yang
menjadi dalih lahirnya kebijakan pembangunan PLTU Kabupaten Solok - Sumatera
Barat. Namun sayangnya dengan cara memaksa ribuan jiwa direlokasi, kehilangan
lahan produktif yang sudah turun-temurun. Belum lagi dampak lingkungan hidup,
ketika bentang alam berubah akibat pembangunan infrastruktur PLTU
Rekomendasi
1.
Penegasan hak atas lingkungan hidup
sebagai hak asasi manusia dan sebagai hak fundamental yang tidak bisa dikurangi
sedikitpun dan dalam situasi apapun. Hak generasi ketiga Konstitusi telah
menegaskan dan turunan Undang-Undang, UU 39/1999 tentang HAM dan UU 32/2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karenanya WAperlu
mendesak negara baik pemerintah maupun parlemen (DPR RI) menjalankan peran dan fungsinya sebagai benteng hak asasi
manusia untuk memastikan kewajiban penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak
asasi manusia (HAM) dijalankan.
2.
Diperlukan upaya politik untuk mendesak
dipenuhinya hak pemulihan oleh negara. Hal ini menjadi mandat wajib sebab telah
termaktub di dalam DUHAM (Deklarasi Universsal Hak Asasi Manusia), bahwa setiap
orang yang terlanggar hak-haknya harus mendapatkan pemulihan yang efektif (effective remedy). Serta perlunya memberikan
perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup, pejuang agraria dan hak asasi
manusia.
3.
Segera melaksanakan Perpres nomor 86
tahun 2018 tentang Reforma Agraria untuk mengurangi terjadinya sengketa dan
konflik agraria
4.
Dalam setiap kebijakan yang diambil
selalu memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Daftar Pustaka
Buku
A. Sonny Keraf, Filsafat Lingkungan Hidup: Alam
Sebagai Sebuah Sistem Kehidupan, (Yogyakarta: PT Kanisius, 2014).
Dewi Kartika, Laporan Konflik Agraria,
Pencapaian Reforma Agraria dan Monitoring Perkembangan Kebijakan Agraria
Nasional,
Konsorsium Pembaruan Agraria, Jakarta, 2017.
Indroharto, Asas-Asas
Umum Pemerintahan Yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan
Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, ( Bandung: Citra Aditya Bakti,
2014).
Muhammad Bakri, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara:
Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria(Yogyakarta, Cetakan I, 2007).
Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern
(Rehctstaat) (Bandung: Refika Aditama, 2009).
Sitorus, Oloan dkk. (1995). Pelepasan
atau Penyerahan Hak Sebagai Cara Pengadaan Tanah. Dasamedia Utama, Jakarta.
Sitorus, Oloan dan Dayat Limbong.
(2004). Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Mitra Kebijakan Tanah
Indonesia, Yogyakarta.
S.F. Marbun, Peradilan Administrasi dan Upaya
Administratif di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2016.
Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah (
Jakarta: Kencana, 2015).
Jurnal
Okky Chahyo Nugroho, Konflik Agraria Di Maluku Ditinjau Dari
Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal HAM Volume 9, Nomor 1, Juli 2018,
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Badan Penelitian dan
Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Sembiring Reynaldo, Jurnal Hukum Lingkungan
Indonesia, Lembaga Pengembangan huku lingkungan Indonesia, Volume 05 Nomor 2,
April 2019.
Winahyu Erwiningsih, Pelaksanaan Pengaturan Hak
Menguasai Negara atas Tanah Menurut UUD 1945 (Jurnal Hukum No. Edisi Khusus
Vol. 16 Oktober 2018).
Lynch, Owen J. and Kirk Talbott 2015 Balancing
acts: Community-based forest management and national law in Asia and the
Pacific. Wahington DC: World Resources Institute.
Nicholas Hildyard. 2016. Licensed
Larceny: Infrastructure, financial
extraction and the Global South. Manchester: Manchester University
Press.
Peraturan
Perundang-Undangan
UUD NRI Tahun 1945
TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Reformasi
Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Undang-undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria
Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Presiden
Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.
Peraturan Presiden
Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Peraturan Menteri
Koordinator Perekonomian Nomor 73 Tahun 2017 tentang Tim Reforma Agraria.
Keputusan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 2777K/30/MEM/2014 tentang izin lingkungan
[1] Sembiring Reynaldo, Jurnal Hukum
Lingkungan Indonesia, Lembaga Pengembangan hukum lingkungan Indonesia, Volume 05 Nomor 2, April
2019 Hlm 208.
[2] Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, dalam Paulus Efendie
Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, ( Bandung:
Citra Aditya Bakti, 2014), Hlm 65.
[3] Munir Fuady, 2009,
Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat) Refika Aditama, Bandung, Hlm 207.
[4] S.F. Marbun, 2016, Peradilan
Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, UII Press, Yogyakarta,
hlm. 1.
[5] A. Sonny Keraf,
2014, Filsafat Lingkungan Hidup: Alam Sebagai Sebuah Sistem Kehidupan,
PT Kanisius, Yogyakarta, hlm. 220.
[6] Dewi Kartika, 2017, Laporan Konflik Agraria, Pencapaian Reforma Agraria dan Monitoring
Perkembangan Kebijakan Agraria Nasional, Konsorsium Pembaruan Agraria, Jakarta, Hlm 22.
[7] Ibid
[8] Urip Santoso, 2015, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah Kencana, Jakarta, Hlm 75.
[9] Muhammad Bakri,
2007, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara: Paradigma Baru Untuk Reformasi
Agraria(Yogyakarta, Cetakan I,), Hlm 35.
[10] Winahyu
Erwiningsih, Pelaksanaan Pengaturan Hak Menguasai Negara atas Tanah Menurut
UUD 1945 (Jurnal Hukum No. Edisi Khusus Vol. 16 Oktober 2018), Hlm 120
[11] Okky Chahyo
Nugroho, Konflik Agraria Di Maluku
Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal HAM Volume 9, Nomor 1,
Juli 2018, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Badan Penelitian
dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Hlm 88.
[12] Sitorus, Oloan dkk. (1995). Pelepasan atau Penyerahan
Hak Sebagai Cara Pengadaan Tanah. Dasamedia Utama, Jakarta. Hlm 76
[13] Sitorus, Oloan dan Dayat Limbong. (2004). Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum. Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.
Hlm 152
[14] Lynch, Owen J. and Kirk Talbott 2015 Balancing
acts: Community-based forest management and national law in Asia and the
Pacific. Wahington DC: World Resources Institute.
[15] Nicholas Hildyard. 2016. Licensed Larceny: Infrastructure, financial extraction and the
Global South. Manchester: Manchester University Press. P. 57
Comments
Post a Comment