Skip to main content

Indonesian South Sea Pearl

               Indonesian South Sea Pearl


              Dengan jumlah 17.540 pulau serta luas wilayah lautan yang diperkirakan mencapai 9 juta km2 menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan serta poros maritim. Keanekaragaman kekayaan Laut tropis yang terkandung didalamnya seperti ribuan jenis mollusca, ikan, tiram serta terumbu karang menjadikan Indonesia dijuluki sebagai Heaven Earth karena sebagian besar spesies laut dunia berada diindonesia salah satunya adalah tiram mutiara.

           Tiram mutiara merupakan salah satu komoditas dari sektor Kelautan yang mempunyai nilai ekonomi sangat tinggi dan dapat dijadikan sebagai orientasi pembangunan baru ditengah-tengah dominasi pembangunan berbasis daratan. Tiram mutiara jenis Pinctada maxima lah yang merupakan tiram mutiara dengan kualitas terbaik. Tiram jenis ini dapat diketemukan dilaut selatan terutama didaerah lombok sehingga disebut sebagai Indonesia South Sea Pearls(ISSP).  ISSP menjadi Queen of South Sea Pearls  karena mampu menghasilkan lebih dari selusin nuansa warna dan yang paling menjadi primadona adalah warna emas dan perak.

            Sayangnya ISSP kini produksinya kalah jauh dengan negara lain seperti Australia dan Filipina baik kualitas maupun kuantitas. Persoalan tersebut muncul karena tidak adanya perhatian dari pemerintah dalam sisi kebijakan untuk meningkatkan daya saing komoditas Kelautan ini. Kurangnya perhatian pemerintah terlihat dengan ketidakadanya data yang komprehensif mengenai budidaya, Kurangnya sosialisasi tentang tiram mutiara laut selatan yang menyebabkan masyarakat Indonesia tidak mengetahuinya serta kurangnya tenaga ahli yang berkualitas.

             Perlu diupayakannya kebijakan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas ISSP yang nantinya dapat menjadi penyumbang devisa andalan bagi Indonesia diantaranya yaitu mempromosikannya dengan mengadakan pelelangan tingkat internasional yang mengikutsertakan asosiasi budidaya mutiara Indonesia, membuka jurusan di SMK dan perguruan tinggi yang mempelajari pembudidayaan mutiara untuk mencetak tenaga-tenaga ahli yang profesional, mendorong perbaikan tata ruang kelautan yang belum lengkap dan masih bersifat parsial, menjaga kelestarian sumber daya mutiara dan ekosistem laut melalui penangkapan yang ramah lingkungan, mengintegrasikan sistem data dan informasi berbasis IT terkait pemanfaatan sumberdaya yang ada didalamnya sehingga kegiatan budidaya mutiara dapat didesain secara real time. #"6th Indonesian Pearl Festival 2016"


Comments

Popular posts from this blog

Kedudukan Hukum Anak Angkat Terhadap Hak Mewaris

BAB 1 PENDAHULUAN Latar Belakang Di dalam   UU Nomor 1 Tahun 1974 yang dimaksud Perkawinan adalah hubungan lahir batin antara seorang laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri   dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.   Kehadiran anak dalam keluarga merupakan suatu yang dinanti-nantikan sebagai penerus keturunan   serta menambah kebahagiaan. Bahkan merupakan suatu harapan orang tua terhadap anak yang dilahirkannya kelak akan mampu mewujudkan harapan dan cita-cita orang tua yang belum tercapai. Begitu pentingnya kehadiran anak dalam hubungan perkawinan, membuat suatu pandangan dalam masyarakat bahwa tidak adanya keberadaan anak merupakan perkawinan yang gagal. Adanya hubungan yang tidak harmonis antara suami istri dan faktor biologis yang tidak baik merupakan beberapa penyebab ketidakberadaan anak pada pasangan suami istri. Sehingga mereka yang tidak mempunyai anak sering mengambil tindaka...

Contoh PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa   Jual Beli Tanah Untuk Mewujudkan Struktur Agraria Yang   Lebih Adil. Daftar Table Etikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah Sumber diperoleh dari https://bldk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-PEMBELI-BERITIKAD-BAIK.pdf Hal-hal yang harus dicermati PPAT KKP Sertifikat asli HAT, surat bukti atau surat keterangan penguasaan tanah Pasal 39 PP No. 24/1997 Pasal 45 PP No. 24/1997 Kesesuaian sertifikat atau surat keterangan dengan register - Pasal 45 PP No. 24/1997 Jual beli dilakukan melalui PPAT dan perbuatan hukum terkait sah (tidak ada pembatalan) - Pasal 45 PP No. 24/1997 Kelengkapan dokumen - Pasal 45 PP No. 24/1997 Kewenangan dan kecakapan para pihak terkaitnya Pasal 39 PP No. 24/1997 - Surat kuas...

Prostitusi Di Tengah Kebutuhan Seksualitas

Helooo semua,,, Setelah sekian lama tak ku kunjungi fasilitas blogger termasuk juga memangkrakkan jari gue buat nulis, kali ini gue mau ngebahas soal prostitusi, gak mungkin loe yang baca tulisan ini tidak tau kasus yang menyeret artis papan atas ibukota ya itulah gak perlu gue sebutkan juga…. Alesan gue ngeluarin uneg-uneg disini karena gue gerah denger respon para pejuang feminisme yang mengatakan media terlalu memojokkan mucikari dan gak pernah mengekspose para hidung belang yang sudah mengeluarkan krotonya terus ada lagi yang nyuruh nutup tempat prostitusi… btw bukannya mucikari itu dapet uang dari pemesan, emang sih dalam prostitusi ada yang namanya permintaan dan penawaran lalu muncul yang namanya transaksi…yaudah kalau mau uang ya harus terima resiko ke ekspose media kalau kena.  Kalau penikmat kan udah bayar ya dia jadi konsumen, “ kepuasan adalah prioritas kami ” kan itu semboyannya. Toh kitab hukum pidana kita juga gak ngatur di UU Perdagangan Orang aja kan set...