Skip to main content

Prostitusi Di Tengah Kebutuhan Seksualitas


Helooo semua,,,
Setelah sekian lama tak ku kunjungi fasilitas blogger termasuk juga memangkrakkan jari gue buat nulis, kali ini gue mau ngebahas soal prostitusi, gak mungkin loe yang baca tulisan ini tidak tau kasus yang menyeret artis papan atas ibukota ya itulah gak perlu gue sebutkan juga…. Alesan gue ngeluarin uneg-uneg disini karena gue gerah denger respon para pejuang feminisme yang mengatakan media terlalu memojokkan mucikari dan gak pernah mengekspose para hidung belang yang sudah mengeluarkan krotonya terus ada lagi yang nyuruh nutup tempat prostitusi…
btw bukannya mucikari itu dapet uang dari pemesan, emang sih dalam prostitusi ada yang namanya permintaan dan penawaran lalu muncul yang namanya transaksi…yaudah kalau mau uang ya harus terima resiko ke ekspose media kalau kena. 

Kalau penikmat kan udah bayar ya dia jadi konsumen, “kepuasan adalah prioritas kami” kan itu semboyannya. Toh kitab hukum pidana kita juga gak ngatur di UU Perdagangan Orang aja kan setau gue mucikari bisa dijerat pidana alesannya karena memperdagangkan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang jadi bukan salah penikmat yang beli dong… 

eh iya gue mau mau dikit beropini tentang lokalisasi prostitusi.. simple sih Tuhan memberi laki-laki sifat hawa nafsu dan gak semua orang bisa mengontrol hawa nafsunya bayangkan jika tidak ada tempat prostitusi mungkin akan banyak berita di televisi tentang pemerkosaan di tengah jalan bahkan seperti di belanda yang memperkosa di tengah keramaian. 

Loe yang bilang itu tempat laknat tapi itu sudah pilihan mereka diri mereka yang mereka jual buat nutupin kebutuhan hidup, mereka juga bekerja bukan mencuri, korupsi nilep uang rakyat, ya siapa tau mereka para pekerja seks karena uang kesejahteraan mereka di korupsi, ah negeri ini terlalu ngurusin selangkangan, uang pengadaan Al Quran aja di korup….gue juga menyalahkan para pemuka agama yang rebut di pilpress dukung sana sini seakan akan agama itu adalah mainan buat kontestasi politik, agama di versi-versikan sesuai kepentingan mereka yaelah Ustad masih banyak umat yang butuh ajaran Agama, 
sekali-sekali dong turun ke lapangan ke jalanan ke tempat-tempat yang manusianya kurang pemahaman agama karena putus sekolah, gak pernah ngaji, preman-preman juga butuh kedamaian kenapa semua pingin selalu paling benar dan saling menyalahkan, coba sekali-kali dakwah di bar gitu ketemu pemabok yang sedang bawa wanita ke kamar. 

Back to inti masalah tadi bahwa menurut gue kalau kamu pingin penikmat tubuh wanita di salahkan juga jadilah anggota DPR/DPRD atau anggota partai loe punya kuasa mengarahkan regulasi di negeri ini. Hapus mindseat lo bahwa jadi DPR itu buruk penuh korupsi tapi disisi lain loe benci,, yaudah jangan salahkan aparat penegak hukum, karena sesuai teori dalam jurusan kuliah gue bahwa aparat penegak hukum akan bekerja sesuai perintah UU eh iya negaraku kan Negara hukum dan system hukum belanda dengan ke liberallan nya masih mengikat …hmm mungkin itu sekilas opini gue terkait prostitusi dan dikt informai UU kita belum bisa menjerat tindakan asusila sexs karena sama-sama suka dengan syarat keduanya belum menkah..So semua punya pilihan dan konsekuensi masing-masing.


Comments

Popular posts from this blog

Kedudukan Hukum Anak Angkat Terhadap Hak Mewaris

BAB 1 PENDAHULUAN Latar Belakang Di dalam   UU Nomor 1 Tahun 1974 yang dimaksud Perkawinan adalah hubungan lahir batin antara seorang laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri   dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.   Kehadiran anak dalam keluarga merupakan suatu yang dinanti-nantikan sebagai penerus keturunan   serta menambah kebahagiaan. Bahkan merupakan suatu harapan orang tua terhadap anak yang dilahirkannya kelak akan mampu mewujudkan harapan dan cita-cita orang tua yang belum tercapai. Begitu pentingnya kehadiran anak dalam hubungan perkawinan, membuat suatu pandangan dalam masyarakat bahwa tidak adanya keberadaan anak merupakan perkawinan yang gagal. Adanya hubungan yang tidak harmonis antara suami istri dan faktor biologis yang tidak baik merupakan beberapa penyebab ketidakberadaan anak pada pasangan suami istri. Sehingga mereka yang tidak mempunyai anak sering mengambil tindaka...

Contoh PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa   Jual Beli Tanah Untuk Mewujudkan Struktur Agraria Yang   Lebih Adil. Daftar Table Etikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah Sumber diperoleh dari https://bldk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-PEMBELI-BERITIKAD-BAIK.pdf Hal-hal yang harus dicermati PPAT KKP Sertifikat asli HAT, surat bukti atau surat keterangan penguasaan tanah Pasal 39 PP No. 24/1997 Pasal 45 PP No. 24/1997 Kesesuaian sertifikat atau surat keterangan dengan register - Pasal 45 PP No. 24/1997 Jual beli dilakukan melalui PPAT dan perbuatan hukum terkait sah (tidak ada pembatalan) - Pasal 45 PP No. 24/1997 Kelengkapan dokumen - Pasal 45 PP No. 24/1997 Kewenangan dan kecakapan para pihak terkaitnya Pasal 39 PP No. 24/1997 - Surat kuas...